Entri Populer

11 Desember 2010

Pengertian dan sistematika hukum keluarga


A.      Pengertian dan fungsi keluarga

1.      Yang dimaksud dengan keluarga adalah sekelompok manusia yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dan terjadi melalui perkawinan. Keluarga seperti ini adalah berkeluarga yang bersifat universal. Pada hakekatnya suatu keluarga itu terjadi dari bapak ibu dan anak – anak mereka. Pada hakekatnya suatu keluarga terdiri dari seorang lelaki sebagai suami dan seorang perempuan sebagai istri beserta anak – anak, mereka yang tinggal dalam suatu rumah. Keluarga semacam ini disebut keluarga inti atau keluarga batik (nuklear family/somah). Keluarga seperti ini bersifat universal, karena ciri – cirinya dapat ditemukan dalam masyarakat apa saja.

2.      Pada dasarnya fungsi dapat membentuk suatu keluarga adalah sebagai berikut.
a.      Untuk melanjutkan keturunan sebagai kelanjutan identitas keluarga.
b.      Sebagai wadah dalam memelihara, mendidik dan mengasuh anak baik secara fisik atau psikis.
c.       Sebagai pengatur ekonomi, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pangan, sandang,  papan dan beberapa materi lainnya.
d.      Sebagai wadah penduduk informal, baik keilmuan maupun agama.
e.      Tempat terselenggaranya transisi kebudayaan dan kekerabatan dari genarasi ke generasi.
f.        Sebagai wadah untuk meletakan dasar – dasar sosialisasi dikontrol sosial.

B.      Pengertian Hukum Keluarga / familierecht

                        Sebenarnya, hukum keluarga ini adalah kelanjutan dari hukum pekawinan setelah manusia menikah, maka akan terbentuk suatu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak. Hubungan kekeluargaan ini menimbulkan akibat – akibat hukum yang diatur dalam undang – undang yang mengatur hubungan keluarga yang timbul dari hubungan perkawinan antara suami isrtri, hubungan anak dengan orang tuanya dan hubungan anak dengan walinya.

Adapun pengertian hukum keluarga menurut sarjana hukum adalah:
1.      Prof Sudirman Kartohadiprojo.SH Hukum keluarga adalah kesemuanya kaidah – kaidah hukum yang menentukan syarat – syarat dan caranya mengadakan hubungan abadi serta seluruh akibatnya.
2.      Prof Ali Afandi. SH  hukum keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan berupa perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, keadaan tidak hadir).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar