Entri Populer

9 Desember 2010

keadaan dan kedudukan Hukum Perdata di Indonesia

1.      Aneka Pembagian Penduduk Indonesia

Pada masa pemerintahan Hindia Belanda dahulu penduduk Indonesia dibagi dalam 3 golongan dan masing – masing golongan tersebut mempunyai hukum Perdata masing – masing berdasarkan pasal 163 ayat (1) IS (Indesehe staatsnegeling) sebagai berikut.
a.      Golongan Eropa menurut pasal 163 (2) yang termasuk didalamnya.
-          Semua Warga Negara Indonesia
-          Bukan warga negara Belanda tetapi orang yang berasal dari Eropa
-          Semua warga negara Jepang
-          Orang – orang yang berasal dari negara lain yang hukum kekeluargaannya sama dengan hukum kekeluargaan Belanda.
b.      Golongan Pribumi
Pasal  163 ayat (3) IS yang termasuk dalam golongan Pribumi adalah:
-          Orang – Orang Indonesia asli yang tidak pindah ke golongan lain.
-          Mereka yang semula termasuk golongan lain, lalu membawurkan dirinya ke dalam golongan Indonesia asli.
c.       Golongan Timur  Asing
Menurut pasal 163 ayat (4) IS yang termasuk  dalam golongan Timur Asing adalah mereka yang tidak termasuk dalam golongan Eropa atau Indonesia asli, yaitu:
-          Golongan Timur Asing Tionghoa (Cina).
-          Golongan Timur Asing bukan Tionghoa.
Penggolongan ini sebenarnya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang. Dengan dikeluarkannya Instruksi Presidium Kabinet no.31/U/12/1966 telah diinstrusikan kepada menteri kehakiman serta kantor pencatatan sipil untuk tidak menggunakan penggolongan penduduk indonesia berdasarkan pasal 163 IS tersebut.
2.      Keaneka Ragaman Hukum Perdata di Indonesia
Hukum Perdata di Indonesia sampai sekarang masih beraneka ragam. Pada masa dulu, masing – masing Golongan Penduduk Indonesia mempunyai hukum Perdata sendiri – seperti:
a.      Golongan Bangsa Indonesia asli (bumi putra) Berlaku Hukum Adat dari beberapa Undang – undang yang secara khsus di buat oleh pemerintah Hindia beanda, antara lain :
·         Ordonansi perkawinan bangsa indonesia kristen ( stb.1933 No. 74 )
·         Ordonansi tentang maskapai audit indonesia ( stb.1939 No 569 jo. 717)
·         Ordonansi tentang perkumpulang bangsa indonesia (stb. 1929 No 57 jo. 717)
b.      Golongan eropa, berlaku Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kitab Undang  - Undang Hukum Dagang (KUHD) yang di selaraskan dengan Burgerlyk wetboek dan wetboek van koophandel yang berlaku di belanda
c.       Golongan timur Asing Thionghoa (china), berlaku KUHPer dan KUHD dengan beberapa pengecualian yaitu mengenai pencacatan sipil, cara – cara perkawinan dan pengangkatan anak (adopsi)
d.      Golongan Timur asing (bukan china), terdiri dari Arab, India, Pakistan, mesir dan lain – lain. Berlaku sebagian dari KUHPer dan KUHD yaitu hanya mengenai harta kekayaan sedangkan hukum waris (tanpa wasiat), hukum kepribadian dan hukum keluarga berlaku hukum negara mereka sendiri.

       Dari uraian di atas, jelaslah bahwa Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia masih beraneka ragam (pluralistik), walaupun pada bidang tertentu tidak dikodifikasi (seperti KUHPer dan KUHD) namun hal ini belum sepenuhnya diakui. Bahkan sampai saat ini Hukum Perdata masih banyak diatur dalam perundang – undangan yang belum disatukan dalam 1 kitab seperti KUHPidana,contohnya perkawinan (UU No 1 Thn 1974), Hukum Agraria (UU No 5 Thn 1960), hukum kewarisan dan lain – lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar