Entri Populer

21 Desember 2010

Yurisprodensi Perdata (BW)


a.      Pengertian yurisprodensi
Berasal dari kata iuris prudential bahasa latin, yang berarti ilmu Hukum. Dalam sisterm common law, yurisprodensi diterjemahkan sebagai suatu ilmu pengetahuan hukum posotif dan semua kerterkaitanya dengan hukum lain. Sedangkan dalam system study law dan civil law ditersjemahkan sebagai putusan – putusan hakim terdahulu yang telah berkekyuatan hukum tetap dan di ikuti oleh para hakim atau peradilan lain dalam memutuskan suatu perkara atau kasus yang sama.
Adapun menurut profesor Soebekti, yurisprodensi adalah putusan – putusan hakim atau pengadilan terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan di benarkan oleh mahkamah agung. Sebagai penagdilan kasasi atau putusan mahkamah agung sendiri  yang sudah nerkekuatan hukum tetap maka barulah dapat di katakan ada hukum diciptakan oleh yurisprodensi.
Jadi tidak semua putusan hakim tingkat perstama atau tingkat banding dapat dikatakan sebagai yurisprodensi sebab untuk dilegalkan suatu yurisprodensi harus melalui proses eksaminasi dan natasi  dari mahkamah agung dengan rekomendasi sebagai putusan yang memenuhi standar hukum yurisprodensi.

b.      Status Hukum Yurisprodensi
Apabila terjadi pertentangan antara Undang – undang dengan yurisprodensi maka yang dipilih dan dimenangkan dalam pertentangan adalah yurisprodensi dengan petimbangan :
-          Asas kepatutan dang kepentingan hukum
-          Cara mengungguklkan yurisprodensi melalui centra legem
-          Yurisprodensi dipertahankan dengan melenturkan ketentuan undang – undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar