Entri Populer

11 Desember 2010

Keturunan dan Kekuasaan Orang tua/Wali


1.      Keturunan
a.      Anak sah, menurut KUH Perdata anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya, sedangkan menurut pasal 42 Undang – Undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan anak sah adalah yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
b.      Penyangkalan Anak Sah
Pasal 250 KUH Perdata, tiap – tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan memperoleh si suami sebagai bapaknya, sebagai akibatnya kepada suami diberikan penyangkalan anak sah, yaitu “seorang anak yang dilahirkan sebelum 180 hari terhitung sejak tanggal perkawinan, maka si suami boleh menyangkal anak tersebut, tetepi penyangkalan tidak boleh dilakukan dalam hal”
-           Si suami telah mengetahui bahwa pada saat perkawinan si istri sudah hamil.
-          Si suami turut hadir pada saat pembuatan akta kelahiran dan turut menandatanganinya.
-          Anaknya lahir dalam keadaan meninggal.
                        Menurut pasal 25i KUH Perdata
c.       Anak Sumbang
Adalah anak yang dilahirkan sebagai akibat hubungan pria dan wanita di luar perkawinan yang sah, di mana diantara mereka dilarang untuk melangsungkan perkawinan, sesuai dengan ketentuan pasal 283 KUH Perdata.
d.      Anak Zinah adalah anak yang dilahirkan sebagai akibat hubungan pria dan wanita di luar perkawinan yang sah di mana salah satu atau keduanya sedang terikat dalam perkawinan dengan pihak lain.

2.      Kekuasaan Orang tua/Wali
       Seorang anak yang sah pada waktu ia mencapai usia dewasa atau kawin, berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama kedua orang tua itu terlibat dalam hubungan perkawinan.
Kekuasaan orang tua itu mulai berlaku sejak lahirnya anak atau sejak hari pengesahan dan berakhir pada waktu anak itu menjadi dewasa atau kawin atau pada waktu perkawinan orang tuanya dihapuskan.

Anak sumbang, yaitu anak yang dilahirkan dari mereka yang mempunyai hubungan darah terlalu dekat.
Anak Zinah dan Anak Sumbang tidak boleh diakui dan disahkan sehingga tidak dapat mewarisi dari orang yang membenihkannya, melainkan hanya berhak atas tunjangan nafkah pasal 867 KUH Perdata.
Arti sempit, anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah sebagai akibat hubungan antara seorang pria dan wanita yang masih lajang (tidak terikat dalam perkawinan) anak ini bisa diakui dan disahkan.
3.      Perwalian (
Perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur, yang tidak di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatur oleh Undang – Undang.
Anak yang di bawah perwalian adalah.
a.      Anak sah yang kedua orang tuanya telah dicabut kekuasannya sebagai orang tua.
b.      Anak sah yang orang tuanya telah bercerai.
c.       Anak yang lahir di luar perkawinan (naturlyk kind).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar