Entri Populer

21 Desember 2010

Yurisprodensi Perdata (BW)


a.      Pengertian yurisprodensi
Berasal dari kata iuris prudential bahasa latin, yang berarti ilmu Hukum. Dalam sisterm common law, yurisprodensi diterjemahkan sebagai suatu ilmu pengetahuan hukum posotif dan semua kerterkaitanya dengan hukum lain. Sedangkan dalam system study law dan civil law ditersjemahkan sebagai putusan – putusan hakim terdahulu yang telah berkekyuatan hukum tetap dan di ikuti oleh para hakim atau peradilan lain dalam memutuskan suatu perkara atau kasus yang sama.
Adapun menurut profesor Soebekti, yurisprodensi adalah putusan – putusan hakim atau pengadilan terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan di benarkan oleh mahkamah agung. Sebagai penagdilan kasasi atau putusan mahkamah agung sendiri  yang sudah nerkekuatan hukum tetap maka barulah dapat di katakan ada hukum diciptakan oleh yurisprodensi.
Jadi tidak semua putusan hakim tingkat perstama atau tingkat banding dapat dikatakan sebagai yurisprodensi sebab untuk dilegalkan suatu yurisprodensi harus melalui proses eksaminasi dan natasi  dari mahkamah agung dengan rekomendasi sebagai putusan yang memenuhi standar hukum yurisprodensi.

b.      Status Hukum Yurisprodensi
Apabila terjadi pertentangan antara Undang – undang dengan yurisprodensi maka yang dipilih dan dimenangkan dalam pertentangan adalah yurisprodensi dengan petimbangan :
-          Asas kepatutan dang kepentingan hukum
-          Cara mengungguklkan yurisprodensi melalui centra legem
-          Yurisprodensi dipertahankan dengan melenturkan ketentuan undang – undang.

Prospek Hukum keluarga dan Orang (BW) di Indonesia


a.      Perkembangan Hukum perdata di Indonesia

Pada waktu belanda menjajah indonesia alih pemerintahanb Hindia Belanda menberlakukan Hukum Perdata sama dengan Hukum yang berlaku di negara Belanda. Saat iu indonesia tidak bisa menentang dengan alasan Indonesia masih bernama Hindia Belanda dan merupakan daerah jajahan belanda yang harus taat dan patuh pada peraturan Belanda yaitu BW atau Burgerlyk wetboek dan WVK atau wetboek van koophandel (KUHD).

Kitab Undang – undang Hukum Perdata atau KUHPer atau KUHSipil berlaku di Indonesia jejak tanggal 1 mei 1848. Dan sampai saat ini masih berlaku. Akan tetapi setelah Indonesia merdeka maka lambat laun KUHPer / KUHSipil sedikit demi sedikit mengalamiu perubahan karena perkembangan dan banyak pasal – pasal   dari KUHPer sudah tidak sesuai dengan keadaan Indonesia., sehingga ada pasal – pasal yang di sesuaikan dengan perkembangan dan di bentuklah kodifikasai Undang – Undang khusus di buat oleh pemerintah Indonesia seperti UUP Agraria, UU perkawinan, dan lain – lain.

b.      Pembinaan Hukum Perdata di Indonesia
Hukum Perdata yang masih berlaku sekarang ini, sebenarnya oleh pemerintah Indonesia sudah berusaha untuk menyempurnakan dan membuat Undang – Undang produk Indonesia, yang ditandai dengan adanya Rancangan Undang – Undang sementara dalam pengadilan. Harapan kita mudah – mudahan Undang – Undang yang baru nanti setelah disahkan dapat kita pedomani dalam penegakan Hukum di Indonesia.