Entri Populer

21 Desember 2010

Yurisprodensi Perdata (BW)


a.      Pengertian yurisprodensi
Berasal dari kata iuris prudential bahasa latin, yang berarti ilmu Hukum. Dalam sisterm common law, yurisprodensi diterjemahkan sebagai suatu ilmu pengetahuan hukum posotif dan semua kerterkaitanya dengan hukum lain. Sedangkan dalam system study law dan civil law ditersjemahkan sebagai putusan – putusan hakim terdahulu yang telah berkekyuatan hukum tetap dan di ikuti oleh para hakim atau peradilan lain dalam memutuskan suatu perkara atau kasus yang sama.
Adapun menurut profesor Soebekti, yurisprodensi adalah putusan – putusan hakim atau pengadilan terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan di benarkan oleh mahkamah agung. Sebagai penagdilan kasasi atau putusan mahkamah agung sendiri  yang sudah nerkekuatan hukum tetap maka barulah dapat di katakan ada hukum diciptakan oleh yurisprodensi.
Jadi tidak semua putusan hakim tingkat perstama atau tingkat banding dapat dikatakan sebagai yurisprodensi sebab untuk dilegalkan suatu yurisprodensi harus melalui proses eksaminasi dan natasi  dari mahkamah agung dengan rekomendasi sebagai putusan yang memenuhi standar hukum yurisprodensi.

b.      Status Hukum Yurisprodensi
Apabila terjadi pertentangan antara Undang – undang dengan yurisprodensi maka yang dipilih dan dimenangkan dalam pertentangan adalah yurisprodensi dengan petimbangan :
-          Asas kepatutan dang kepentingan hukum
-          Cara mengungguklkan yurisprodensi melalui centra legem
-          Yurisprodensi dipertahankan dengan melenturkan ketentuan undang – undang.

Prospek Hukum keluarga dan Orang (BW) di Indonesia


a.      Perkembangan Hukum perdata di Indonesia

Pada waktu belanda menjajah indonesia alih pemerintahanb Hindia Belanda menberlakukan Hukum Perdata sama dengan Hukum yang berlaku di negara Belanda. Saat iu indonesia tidak bisa menentang dengan alasan Indonesia masih bernama Hindia Belanda dan merupakan daerah jajahan belanda yang harus taat dan patuh pada peraturan Belanda yaitu BW atau Burgerlyk wetboek dan WVK atau wetboek van koophandel (KUHD).

Kitab Undang – undang Hukum Perdata atau KUHPer atau KUHSipil berlaku di Indonesia jejak tanggal 1 mei 1848. Dan sampai saat ini masih berlaku. Akan tetapi setelah Indonesia merdeka maka lambat laun KUHPer / KUHSipil sedikit demi sedikit mengalamiu perubahan karena perkembangan dan banyak pasal – pasal   dari KUHPer sudah tidak sesuai dengan keadaan Indonesia., sehingga ada pasal – pasal yang di sesuaikan dengan perkembangan dan di bentuklah kodifikasai Undang – Undang khusus di buat oleh pemerintah Indonesia seperti UUP Agraria, UU perkawinan, dan lain – lain.

b.      Pembinaan Hukum Perdata di Indonesia
Hukum Perdata yang masih berlaku sekarang ini, sebenarnya oleh pemerintah Indonesia sudah berusaha untuk menyempurnakan dan membuat Undang – Undang produk Indonesia, yang ditandai dengan adanya Rancangan Undang – Undang sementara dalam pengadilan. Harapan kita mudah – mudahan Undang – Undang yang baru nanti setelah disahkan dapat kita pedomani dalam penegakan Hukum di Indonesia. 

11 Desember 2010

Pendawasan, Pengampuan dan Status Hukum Orang Tua yang Hilang


A.      Pendawasan
1.      Menurut Perdata
Sebagai orang tua mempunyai peran untuk memelihara, mendidik dan membesarkan semua anak – anaknya. Kekuasaan ini tetep berlaku jika mereka kehilangan hak untuk melakukan kekuasaan orang tua atau hak untuk menjadi wali pasal 298 KUH Perdata. Meskipun mereka itu tidak mempunyai hak kekuasaan orang tua karena telah terjadi perceraian, namun orang tua wajib memberi tunjangan bagi pemeliharaan dan penghidupan anak – anak mereka pasal 301 KUH Perdata.
2.      Menurut  Undang – Undang no 1 Tahun 1974 Pasal 41 UUP, Bapak yang bertanggung jawab terhadap atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak, bila mana bapak dalam kenyataanya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Pasal 45 UUP, kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak – anak mereka sebaik – baiknya. Kewajiban orang tua ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban memelihara dan mendidik anak disebut dengan hak alimentasi.

B.      Pengampuan

            Pengampuan adalah orang yang telah dewasa tetapi:
(1) Sakit ingatan
(2) Pemboros
(3) Lemah daya atau
(4) tidak sanggup mengurus kepentingan sendiri dengan semestinya, “disebabkan kelakuan buruk di luar batas” atau mengganggu keamanan, memerlakukan pengampuan, oleh sebab itu diperlukan adanya pengampuan (kurator). Orang yang di bawah pengampuan disebut kurandus dan akibatnya ia dinyatakan tidak cakap bertindak.

Keturunan dan Kekuasaan Orang tua/Wali


1.      Keturunan
a.      Anak sah, menurut KUH Perdata anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya, sedangkan menurut pasal 42 Undang – Undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan anak sah adalah yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
b.      Penyangkalan Anak Sah
Pasal 250 KUH Perdata, tiap – tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan memperoleh si suami sebagai bapaknya, sebagai akibatnya kepada suami diberikan penyangkalan anak sah, yaitu “seorang anak yang dilahirkan sebelum 180 hari terhitung sejak tanggal perkawinan, maka si suami boleh menyangkal anak tersebut, tetepi penyangkalan tidak boleh dilakukan dalam hal”
-           Si suami telah mengetahui bahwa pada saat perkawinan si istri sudah hamil.
-          Si suami turut hadir pada saat pembuatan akta kelahiran dan turut menandatanganinya.
-          Anaknya lahir dalam keadaan meninggal.
                        Menurut pasal 25i KUH Perdata
c.       Anak Sumbang
Adalah anak yang dilahirkan sebagai akibat hubungan pria dan wanita di luar perkawinan yang sah, di mana diantara mereka dilarang untuk melangsungkan perkawinan, sesuai dengan ketentuan pasal 283 KUH Perdata.
d.      Anak Zinah adalah anak yang dilahirkan sebagai akibat hubungan pria dan wanita di luar perkawinan yang sah di mana salah satu atau keduanya sedang terikat dalam perkawinan dengan pihak lain.

2.      Kekuasaan Orang tua/Wali
       Seorang anak yang sah pada waktu ia mencapai usia dewasa atau kawin, berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama kedua orang tua itu terlibat dalam hubungan perkawinan.
Kekuasaan orang tua itu mulai berlaku sejak lahirnya anak atau sejak hari pengesahan dan berakhir pada waktu anak itu menjadi dewasa atau kawin atau pada waktu perkawinan orang tuanya dihapuskan.

Anak sumbang, yaitu anak yang dilahirkan dari mereka yang mempunyai hubungan darah terlalu dekat.
Anak Zinah dan Anak Sumbang tidak boleh diakui dan disahkan sehingga tidak dapat mewarisi dari orang yang membenihkannya, melainkan hanya berhak atas tunjangan nafkah pasal 867 KUH Perdata.
Arti sempit, anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah sebagai akibat hubungan antara seorang pria dan wanita yang masih lajang (tidak terikat dalam perkawinan) anak ini bisa diakui dan disahkan.
3.      Perwalian (
Perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur, yang tidak di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatur oleh Undang – Undang.
Anak yang di bawah perwalian adalah.
a.      Anak sah yang kedua orang tuanya telah dicabut kekuasannya sebagai orang tua.
b.      Anak sah yang orang tuanya telah bercerai.
c.       Anak yang lahir di luar perkawinan (naturlyk kind).

Pengertian dan sistematika hukum keluarga


A.      Pengertian dan fungsi keluarga

1.      Yang dimaksud dengan keluarga adalah sekelompok manusia yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dan terjadi melalui perkawinan. Keluarga seperti ini adalah berkeluarga yang bersifat universal. Pada hakekatnya suatu keluarga itu terjadi dari bapak ibu dan anak – anak mereka. Pada hakekatnya suatu keluarga terdiri dari seorang lelaki sebagai suami dan seorang perempuan sebagai istri beserta anak – anak, mereka yang tinggal dalam suatu rumah. Keluarga semacam ini disebut keluarga inti atau keluarga batik (nuklear family/somah). Keluarga seperti ini bersifat universal, karena ciri – cirinya dapat ditemukan dalam masyarakat apa saja.

2.      Pada dasarnya fungsi dapat membentuk suatu keluarga adalah sebagai berikut.
a.      Untuk melanjutkan keturunan sebagai kelanjutan identitas keluarga.
b.      Sebagai wadah dalam memelihara, mendidik dan mengasuh anak baik secara fisik atau psikis.
c.       Sebagai pengatur ekonomi, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pangan, sandang,  papan dan beberapa materi lainnya.
d.      Sebagai wadah penduduk informal, baik keilmuan maupun agama.
e.      Tempat terselenggaranya transisi kebudayaan dan kekerabatan dari genarasi ke generasi.
f.        Sebagai wadah untuk meletakan dasar – dasar sosialisasi dikontrol sosial.

B.      Pengertian Hukum Keluarga / familierecht

                        Sebenarnya, hukum keluarga ini adalah kelanjutan dari hukum pekawinan setelah manusia menikah, maka akan terbentuk suatu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak. Hubungan kekeluargaan ini menimbulkan akibat – akibat hukum yang diatur dalam undang – undang yang mengatur hubungan keluarga yang timbul dari hubungan perkawinan antara suami isrtri, hubungan anak dengan orang tuanya dan hubungan anak dengan walinya.

Adapun pengertian hukum keluarga menurut sarjana hukum adalah:
1.      Prof Sudirman Kartohadiprojo.SH Hukum keluarga adalah kesemuanya kaidah – kaidah hukum yang menentukan syarat – syarat dan caranya mengadakan hubungan abadi serta seluruh akibatnya.
2.      Prof Ali Afandi. SH  hukum keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan berupa perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, keadaan tidak hadir).

Catatan Sipil (Burgerlyk Stand=BS)

A.      Pengertian Catatan Sipil
          Yang dimaksud dengan catatan sipil ialah suatu badan yang diusahakan oleh negara yang bertugas untuk membukukan selengkap – lengkapnya tentang kepribadian manusia, sehingga dapat memberi kepastian terhadap segala kenyataan yang berguna bagi pencatatan jiwa bagi setiap orang.
Misalnya pencatatan mengenai :
-          Perkawinan
-          Kelahiran
-          Pengakuan Anak
-          Perceraian
-          Kematian dan sebagainya.
Kenyataan yang diusahakan badan tersebut dapatlah sebagai bahan pembuktian bagi setiap orang yang memerlukannnya.

B.      Tugas – tugas penting dari catatan sipil ialah mencatat tentang:
-          Kelahiran
-          Pendaftaran Perkawinan
-          Izin Kawin
-          Perceraian dan Perkawinan
-          Kematian
Adapun tugas – tugas lain yang harus diberikan adalah
1.      Memberi keterangan – keterangan tentang kematian dan kelahiran.
2.      Memberi keterangan kepada orang yang akan melakukan perkawinan pada kantor pencatatan sipil.
3.      Menjadi saksi dalam pembuatan suatu akta misalnya mengenai perkawinan.

C.      Berlakunya Pencatatan Sipil setalah Kemerdekaan hingga saat ini di Indonesia.
          Pada tahun 1966 telah dikeluarkan aturan berupa Instruksi Presidium Kabinet no. 31/U/In/12/1996 menginstruksikan kepada menteri kehakiman serta kantor pencatatan sipil seluruh Indonesia untuk tidak menggunakan penggolongan penduduk indonesia berdasarkan pasal 131 dan 163 IS pada kantor catatan sipil di seluruh indonesia serta selanjutnya kantor catatan sipil di Indonesia untuk seluruh penduduk indonesia dan hanya ditentukan antara lain; Warga negara Indonesia dan orang Asing pada tahunb 1983. Dalam keputusan Presiden no 12 tahun 1983 diatur tentang penataan dan peningkatan pemberian penyelenggaraan catatan sipil sebagai berikut:
1.      Kewenangan
Menteri dalam negeri secara fungsional mempunyai kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan catatan sipil sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
2.      Organisasi
Pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat penyelenggara pencatatan sipil ditetapkan oleh menteri dalam negeri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab dibidang penerbitan dan penyempurnaan aparatur negara.
3.      Penyelenggaraan Catatan Sipil
Gubernur kepala daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan catatan sipil.
Penyelenggaraan Catatan Sipil dilakukan oleh bupati/wakilnya kepala daerah tingkat II selaku kepala wilayahnya.
4.      Keuangan
Menteri dalam negeri menetapkan besarnya biaya catatan sipil setelah memperhatikan menteri keuangan, biaya catatan sipil disetorkan ke kas negara berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Segala biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan catatan sipil dibebankan kepada Anggaran Departeman Dalam Negeri.

Hak - Hak Kewarganegaraan

              Hak Perlindungan dan Keselamatan Setiap Warga Negara
A.      Hak Hidup
               Setiap orang yang lahir sampai meninggal dunia adalah sebagai warga negara, yang mempunyai hak hidup yang azasi.Hak azasi ini diatur oleh hukuman setiap negara maupun internasioanal mengakuinya.Sebagai warga negara hak hidup ini dijamin oleh pemerintah dimanapun  berada.
               Kewajiban pemerintah melindungi warga negaranya memelihara dan melindungi kelanjutan kehidupannya. Oleh sebab itu setiap orang dijamin dalam menjalankan aktifitas kehidupannya untuk berusaha, bekerja mencari nafkah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidupnya baik secara diri pribadinya, keluarga dan masyarakat pada umumnya. Kemajuan suatu negara dapat diukur pada tingkat kesejahteraan warga negaranya.

B.      Hak Perlindungan Keselamatan dan Keamanan
               Hak perlindungan  dan keselamatan ini merupakan kewajiban bagi setiap negara untuk memberikan perlindungan dan keselamatan warga negaranya dimanapun berada. Apabila ada warga negara yang melanggar atau dihukum di negara lain, maka pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum terhadapnya.
               Demikian pula warga negara yang bekeja pada negara lain (TKI) yang mengalami masalah pada pekerjaan dan keselamatannya, maka pemerintah wajib memberikan perlindungan. Banyak kasus yang dialami warga negara kita yang bekerja (TKI) di negara lain, berupa penganiayaan, pembunuhan, PHK, diterlantarkan dan lain – lain. Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan dan keselamatannya. Begitu pula warga negara mendapat musibah berupa kecelakaan dan bencana alam dimanapun warga negara itu berada, pemerintah wajib memberikan bantuan dan perlindungan keselamatannya termasuk ketentraman dan keaamanan hidupnya dimanapun warga tersebut berada.

C.      Hak Mendapatkan Pendidikan dan Kesehatan
               Hak mendapatkan pendidikan dan kesehatan dijamin oleh UUD 1945 bahwa setiap orang berhak pendidikan dan kesehatan. Pendidikan merupakan bagian yang terpenting dalam suatu negara untuk mencerdaskan warga negaranya, karena apabila warga negara tingkat pendidikan maju, maka negara tersebut akan makmur dan jaya, karena orang – orang pintar akan memberikan konstribusi pemberian cemerlang dalam menjalankan pemerintahan, sehingga masyarakat akan lebih makmur dan sejahtera.
               Demikian pula kesehatan juga berperanan dalam kehidupan masyarakat, karena masalah kesehatan ini hal yang mendasar dalam kehidupan.Kedua hal ini, menjadi perhatian yang sangat serius oleh pemerintah, sehingga anggaran untuk biaya pendidikan dan kesehatan ditingkatkan. Bahkan telah ditetapkan 20 % dari anggaran APBN setiap tahun. Juga untuk operasionalnya kedua hal ini telah diprogramkan pemerintah yakni, Pendidikan gratis pada tingkat tertentu dan pelayanan kesehatan gratis.