Entri Populer

9 Desember 2010

Pengertian Orang dan Badan Hukum Sebagai Subyek Hukum

Hukum tentang orang (Hukum Perorangan = personen recht atau hukum pribadi). Perbedaaan atau person berarti pembawa segala hak yaitu segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban dan disebut subyek hukum yang terdiri dari:
-          Manusia ( naturlyke persoon )
-          Badan Hukum ( rechts persoon )
            Berlakunya seorang sebagai pembawa hak (subyek hukum) saat dilakukan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia dan bahkan untuk kepentingan hukum dapat dihitung surut sejak masih dalam kandungan. Ini berarti terdapat sebuah perlindungan dari undang – undang untuk hak anak dalam pewarisan sejak dalam kandungan.
Hukum perdata mengatur tentang seluruh segi kehidupan manusia sekalipun ia belum lahir dan masih dalam kandungan ibunya sampai meninggal dunia, hal ini di atur dalam Undang – undang Hukum Perdata atau KUHPerdata pasal 2 ayat 1 “anak yang ada dalam kandungan perempuan dianggap sebagai telah di lahirkan apa bila kepentingan si anak menghendakinya”. Namun dalam pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa jika anak dilahirkan meninggal maka gugur pula haknya dan di anggap tidak pernah ada.
Sebagai negara hukum, NKRI mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap Undang – Undang artinya : setiap orang diakui sebagai subyek hukum oleh Undang – Undang, UUD 1945 pasal 27 menetapkan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum di pemerintahan itu tidak ada pengeculian. Jadi setiap orang punya hak – hak dan kewajiban yang sama dalam hukum dan pemerintahan, namun tidak semua orang diperbolehkan betindak sendiri dalam melaksanakan hak – haknya itu. Ada golongan orang oleh Undang – Undang dinyatakan “tidak cakap atau kurang cakap melakukan sendiri perbuatan – perbuatan hukum, antara lain orang – orang yang belum dewasa/masih kurang umur (21) dan orang – orang yang telah ditaruh di bawah pengawasan selalu harus diwakili orang tua/walinya.
v  Usia 21 tahun masih dibawah umur kecuali kawin
v  Perempuan yang sudah kawin tidak diperbolehkan bertindak sendiri dalam hukum, tetapi harus dibantu oleh suaminya.
Syarat – syarat berdirinya suatu badan hukum  :
            Pada dasarnya suatu badan hukum atau perkumpulan dapat disebut sebagai suatu badan hukum jika telah memenuhi syarat:
a.      Adanya harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan orang perorangan yang bertindak.
b.      Adanya suatu tujuan tertentu.
c.       Adanya suatu kepentingan sendiri dari sekelompok orang.
d.      Adanya suatu organisasi yang teratur.
Badan hukum yang memenuhi syarat-syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan seperti:
a.      Berdirinya suatu badan hukum berbentuk perseroan tarbatas diatur oleh Undang-Undang no 1 tahun 1995
b.      Berdirinya suatu badan hukum berbentuk kopersi diatur oleh Undang – Undang No 25 tahun 1992
c.       Berdirinya suatu badan hukum bank diatur dalam Undang – Undang No10 tahun 1998.
d.      Berdirinya suatu badan hukum berbentuk yayasan diatur dalam Undang – Undang No 28 tahun 2004.


A.      Badan Hukum
            Badan –badan atau perkumpulan dinamakan badan hukum (richtspersoon) yang berarti orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum memiliki hak – hak dan melakukan perbuatan hukum, dan dapat memiliki harta kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hukum.
1.      Badan hukum itu misalnya Negara, Provinsi, Kabupaten, Perseroan terbatas, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Gereja dan lain – lain.
2.       Semua perkumpulan dapat dimintakan pengesehan sebagai badan hukum dengan cara:
a.      Didirikan dengan akte notaris
b.      Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat
c.       Dimintakan pengesahan anggaran dasarnya kepada menteri hukum dan hak asasi manusia.
d.      Diumumkan dalam berita negara.
3.      Pembagian Badan Hukum
     Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk.
a.      Badan Hukum Public atau Public Rechtsperson
Contoh : Negara
b.      Badan Hukum Privat (sipil)  atau privat rechtsperson
B.      Tempat tinggal Domisili
            Domisili adalah tempat dimana seseorang dianggap selalu hadir dalam melakukan hak – haknya dan memenuhi kewajibannya meskipun ia bertempat tinggal di tempat lain.
1.       Pentingnya domisili.
a.      Untuk mengetahui dimana seseorang harus memilih.
b.      Untuk mengetahui dimana seseorang harus melakukan gugatan perceraian.
c.       Untuk mengetahui pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili suatu perkara perdata seseorang.
d.      Untuk mengetahui  di mana harus mengikuti pemilu.
e.      Untuk mengetahui tempat pembayaran suatu barang
2.      Macam-macam domisili :
a.         Domisili terikat/wajib ialah tempat kediaman yang tidak tergantung pada keadaan orang yang bersangkutan itu sendiri,akan tetapi tergantung pada keadaan orang lain yang dalam arti hukum ada hubungannya dengan orang yang pertama itu.
Contoh: isteri yang mempunyai domisili di tempat tinggal suami.
b.         Domisili bebas atau domisili sukarela atau domisili berdiri sendiri ialah tempat di mana seseorang dengan bebas dengan menurut pendapatnya sendiri dengan menciptakan keadaan – keadaan di tempat tertentu atau rumah tertentu.
-          Domisili yang sesungguhnya, yaitu tempat yang bertalian dengan hal melakukan wewenang perdata pada umumnya (tempat kediaman seorang sehari – hari).
-          Domisili pilihan, yaitu tempat yang menunjuk sebagai tempat kediaman oleh suatu            atau lebih dalam hubungannya melakukan perbuatan tertentu, misalnya perjajian jual beli sebagai tempat pembayaran di kantor notaris tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar