Entri Populer

21 Desember 2010

Prospek Hukum keluarga dan Orang (BW) di Indonesia


a.      Perkembangan Hukum perdata di Indonesia

Pada waktu belanda menjajah indonesia alih pemerintahanb Hindia Belanda menberlakukan Hukum Perdata sama dengan Hukum yang berlaku di negara Belanda. Saat iu indonesia tidak bisa menentang dengan alasan Indonesia masih bernama Hindia Belanda dan merupakan daerah jajahan belanda yang harus taat dan patuh pada peraturan Belanda yaitu BW atau Burgerlyk wetboek dan WVK atau wetboek van koophandel (KUHD).

Kitab Undang – undang Hukum Perdata atau KUHPer atau KUHSipil berlaku di Indonesia jejak tanggal 1 mei 1848. Dan sampai saat ini masih berlaku. Akan tetapi setelah Indonesia merdeka maka lambat laun KUHPer / KUHSipil sedikit demi sedikit mengalamiu perubahan karena perkembangan dan banyak pasal – pasal   dari KUHPer sudah tidak sesuai dengan keadaan Indonesia., sehingga ada pasal – pasal yang di sesuaikan dengan perkembangan dan di bentuklah kodifikasai Undang – Undang khusus di buat oleh pemerintah Indonesia seperti UUP Agraria, UU perkawinan, dan lain – lain.

b.      Pembinaan Hukum Perdata di Indonesia
Hukum Perdata yang masih berlaku sekarang ini, sebenarnya oleh pemerintah Indonesia sudah berusaha untuk menyempurnakan dan membuat Undang – Undang produk Indonesia, yang ditandai dengan adanya Rancangan Undang – Undang sementara dalam pengadilan. Harapan kita mudah – mudahan Undang – Undang yang baru nanti setelah disahkan dapat kita pedomani dalam penegakan Hukum di Indonesia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar