Entri Populer

9 Desember 2010

sejarah perkembangan Hukum Perdata Indonesia (BW)

A.      Asal mula hukum perdata.
Hukum Perdata berasal dari Hukum Perdata Prancis,  sebelum dikodifikasikan pada tanggal 21 maret 1804 dengan nama code civil des francis, sebelum di akuinya hukum perdata Prancis tersebut tidak ada kesatuan hukumnya, sehingga terbagi atas 2 bagian walayah hukum Prancis, yaitu :
1.      Wilayah Utara dan Tengah, wilayah ini merupakan daerah hukum lokal yang berlaku hukum kebebasan Prancis kuno yang berasal dari germania.
2.      Wilayah selatan, wilayah ini merupakan daerah hukum Romawi, dan hukum yang diakui disana yaitu Hukum Syenes yang dikumpulkan secara sistematis dalam suatu kitab Undang – Undang Thn 1800 yang disebut carpus juris civiles oleh kaisar Justinianus pada tanggal 12 – 8 – 1800 dan oleh pemerintah Napoleon dibentuklah panitia pengkodifikasian Undang – Undang ini. Pada tanggal 21 maret 1804 barulah diundang – undangkan dengan nama Code Civil Des Francis. Tahun 1807 diadakan kodifikasi Hukum Dagang dan Hukum Perdata.
       Pada tahun 1813 pendudukan Perancis di Belanda berakhir dan belanda merdeka. Tahun 1814 Belanda mengadakan kodifikasi yang diketuai oleh. Mr.J.M Kempur yang bersumber dari Code Napoleon dan hukum Belanda kuno.
     Pada tahun 1838 kodifikasi ini disahkan dengan nama: BW= Burgerlyk Wetboek dan WVK = Wetboek Van Koophaudel (Kitab Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang Hukum Dagang).
Pada awal kemerdekaan negeri Belanda 1814 Sistem Pemerintahannya menganut Sistem Disentralisasi yang terdiri atas Propinsi – propinsi yang berdaulat dan mempunyai peraturan sendiri , sehingga belum ada peraturan yang berlaku secara umum sehingga kepastian hukum tidak terpenuhi.
Pada tahun itu pula dibentuk panitia yang di ketuai oleh Mr JM Kempur (Guru Besar Bidang Hukum) membuat sendiri yang memuat Hukuman Belanda Kuno, meliputi: Hukam Romawi, Hukam German, Hukum Kanonik Gereja, dan disetujui oleh Raja yang dikenal dengan Rancangan 1816. Berdasarkan SK Raja semua Undang – Undang Wetboek dinyatakan mulai berlaku tanggal 1 Oktober 1838.
Pada tahun 1838 kodifikasi ini disahkan oleh Raja dengan nama BW = Burgerlyk Wetboek dan WVK = Wetboek Van Koophandel (Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang – Undang Hukum Dagang).
3.      Kodifikasi Hukum Perdata di Indonesia
       Pada waktu Belanda menguasai Indonesia pemerintahan Hindai Belanda memperlakukan Hukum Perdata sama yang berlaku di Negeri Belanda yaitu: BW = Burgerlyk Wetboek dan WVK = Wetboek Van Koophandel (KUHD).Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Sipil disingkat KUH.PERDATA/KUHS.
      
       KUHPerdata /KUHS BERLAKU di Indonesia pada 1Mei 1848 sampai saat ini KUHPerdata ini masih belaku menurut Pasal 11 Aturan Peralihan UUD 1945, segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD 1945. Namun saat ini KUHPerdata (BW) sudah tidak berlaku penuh sesuai dengan bab – bab dan pasal – pasal pasa saat permulaan KUHPerdata berlaku. Sudah banyak bab – bab dan pasal dan bidang – bidang hukum tertentu tidak berlaku karena telah dicabut oleh Per Undang – Undangan RI. Hal ini terjadi karena beberapa pasal KUHPerdata tersebut saat ini tidak sesuai lagi dengan keadaan masyarakat.
      
       Berdasarkan surat edaran Mahkama Agung RI edaran /sema no.3 tahun 1963 terperinci menyatakan tidak berlaku pasal – pasal tertentu dari KUHPerdata.
      
       Berlakunya KUHPerdata di Indonesia ini berdasarkan azas konkordansi / azas keselarasan, yakni azas persamaan berlakunya hukum yang dasar hukumnya diatur dalam pasal 131 (2) IS (Indesehe Staats Regeling) berbunyi , “Untuk golongan bangsa Belanda itu harus dianut (dicontoh) Undang – Undang di negeri Belanda. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar