Entri Populer

5 Desember 2010

Hukum Perdata

A.      Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata dalam arti luas, meliputi semua hukum privat materil; yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan – kepentingan perseorangan.
-          Privat, hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan  yang lainnya dan juga negara sebagai pribadi.
-          Perdata, hukum yang bertujuan menjamin adanya kepastian di dalam hubungan antara orang yang satu dengan yang lain atau pemerintah.
Hukum perdata: dalam arti sempit, sebagai lawan dari hukum dagang.
Jadi Hukum Perdata: “mengatur sekalian perkara yang berisi hubungan antara sesama warga negara”, seperti perkawinan, pewarisan dan perjanjian.
Hukum perdata di Indonesia  ber-Bhineka yaitu beraneka warna.
Untuk semua golongan warga negara:
1.      Golongan Bangsa Indonesia asli, berlaku hukum adat, yaitu hukum yang sejak dahulu telah berlaku di kalangan rakyat yang sebagian besar masih belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan – tindakan rakyat mengenai segalakehidupan masyarakat.
2.      Golongan warga negara bukan asli, yang berasal dari timur tionghoa dan eropa berlaku Kitab Undang – Undang Hukum perdata (BW) dan Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (WVH atau wetboek van Koophandel)
3.      Sedangkan warga negara yang bukan asli danbukan dari Tionghoa atau Eropa yaitu Arab, India dan sebagainya berlaku hukum perdata barat atau BW sedangkan dalam hal Pernikahan, Kewarisan dan lainya menggunbakan Hukum yang dibawanya dari agama atau negara masing masing.

Pengertian hukum perdata atau istilah lain disebut Hukum Privat atau Hukum Sipil yang dikemukakan oleh para ahli hukum adalah:
-          Mr. L J. Van Apeldon, Hukum sipil adalah peraturan – peraturan hukum yang mengatur kepentingan seseorang dan yang pelaksanaannya baginya yang berkepentingan sendiri.
-          Mr. H.J Hawaker, Hukum sipil adalah hukum yang pada umumnya berlaku, yaitu yang memuat peraturan – peraturan tentang tingkah laku orang – orang dalam masyarakat umumnya.
-          Prof . Subekti, perbedaan hukum Perdata dan Hukum privat dalam arti luas, yaitu hukum perdata meliputi semua hukum - hukum privat materil yang berarti segala hukum publik yang mengatur kepentingan perorangan.
a.      Privat : adalah hukum yang mengatur antara orang yang satu dengan yang lain atau dengan negara sebagai pribadi.
b.      Perdata : hukum yang bertujuan  memperjelas adanya kepastian didalam hubungan antara orang yang satu dengan yang lain atau dengan pemerintah.
Dari beberapa macam pendapat ahli diatas dapat disimpulkan bahwa hukum Perdata adalah
a.      Hukum yang mengatur perkara sesama warga negara yang meliputi perkawinan, kewarisan dan perjanjian.
b.      Hukum perdata adalah peraturan – peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya yang menitik beratkan pada kepentingan perorangan dan pelaksanaannya sepenuhnya diserahkan kepada orang yang berkepentingan itu sendiri.

Hukum perdata juga dibedakan menjadi 2 bagian yaitu hukum perdata Materil dan hukum perdata Formil.
-          Hukum perdata Materil adalah peraturan – peraturan Hukum yang mengatur hak – hak dan kewajiban dalam hukum perdata.
-          Sedangkan hukum Perdata Formil adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan hukum perdata materil tersebut.
-          Hukum perdata materil yang lazim disebut dengan Hukum perdata saja. Sedangkan hukum perdata formil merupakan materi hukum acara perdata.
Perbedaan antara  Hukum Perdata dan Hukum Pidana
1.      Segi isinya :
a.      Hukum perdata mengatur hubungan hukum antar orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan.
b.      Hukum Pidana mengatur hubungan hukum antara seorang masyarakat (warga negara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
2.      Segi pelaksanaannya :
a.      Hukum perdata : Pelanggaran terhadap hak orang lain yang diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan dan merasa dirugikan.
b.      Hukum Pidana : pelanggaran terhadap diri orang lain yang langusung diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan sebelumnya dari korban.
3.      Segi Penafsiran
a.      Hukun Perdata memperbolehkan mengadakan macam – macam interpretasi terhadap Undang – Undang Hukum Perdata.
b.      Hukum Pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang –Undang Pidana itu sendiri.
Hukum Pidana hanya mengenal penafsiran antar hukum, yaitu penafsiran yang tercantum dalam Undang – Undang  Hukum Pidana itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar