Entri Populer

11 Desember 2010

Pendawasan, Pengampuan dan Status Hukum Orang Tua yang Hilang


A.      Pendawasan
1.      Menurut Perdata
Sebagai orang tua mempunyai peran untuk memelihara, mendidik dan membesarkan semua anak – anaknya. Kekuasaan ini tetep berlaku jika mereka kehilangan hak untuk melakukan kekuasaan orang tua atau hak untuk menjadi wali pasal 298 KUH Perdata. Meskipun mereka itu tidak mempunyai hak kekuasaan orang tua karena telah terjadi perceraian, namun orang tua wajib memberi tunjangan bagi pemeliharaan dan penghidupan anak – anak mereka pasal 301 KUH Perdata.
2.      Menurut  Undang – Undang no 1 Tahun 1974 Pasal 41 UUP, Bapak yang bertanggung jawab terhadap atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak, bila mana bapak dalam kenyataanya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Pasal 45 UUP, kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak – anak mereka sebaik – baiknya. Kewajiban orang tua ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban memelihara dan mendidik anak disebut dengan hak alimentasi.

B.      Pengampuan

            Pengampuan adalah orang yang telah dewasa tetapi:
(1) Sakit ingatan
(2) Pemboros
(3) Lemah daya atau
(4) tidak sanggup mengurus kepentingan sendiri dengan semestinya, “disebabkan kelakuan buruk di luar batas” atau mengganggu keamanan, memerlakukan pengampuan, oleh sebab itu diperlukan adanya pengampuan (kurator). Orang yang di bawah pengampuan disebut kurandus dan akibatnya ia dinyatakan tidak cakap bertindak.

Keturunan dan Kekuasaan Orang tua/Wali


1.      Keturunan
a.      Anak sah, menurut KUH Perdata anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya, sedangkan menurut pasal 42 Undang – Undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan anak sah adalah yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
b.      Penyangkalan Anak Sah
Pasal 250 KUH Perdata, tiap – tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan memperoleh si suami sebagai bapaknya, sebagai akibatnya kepada suami diberikan penyangkalan anak sah, yaitu “seorang anak yang dilahirkan sebelum 180 hari terhitung sejak tanggal perkawinan, maka si suami boleh menyangkal anak tersebut, tetepi penyangkalan tidak boleh dilakukan dalam hal”
-           Si suami telah mengetahui bahwa pada saat perkawinan si istri sudah hamil.
-          Si suami turut hadir pada saat pembuatan akta kelahiran dan turut menandatanganinya.
-          Anaknya lahir dalam keadaan meninggal.
                        Menurut pasal 25i KUH Perdata
c.       Anak Sumbang
Adalah anak yang dilahirkan sebagai akibat hubungan pria dan wanita di luar perkawinan yang sah, di mana diantara mereka dilarang untuk melangsungkan perkawinan, sesuai dengan ketentuan pasal 283 KUH Perdata.
d.      Anak Zinah adalah anak yang dilahirkan sebagai akibat hubungan pria dan wanita di luar perkawinan yang sah di mana salah satu atau keduanya sedang terikat dalam perkawinan dengan pihak lain.

2.      Kekuasaan Orang tua/Wali
       Seorang anak yang sah pada waktu ia mencapai usia dewasa atau kawin, berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama kedua orang tua itu terlibat dalam hubungan perkawinan.
Kekuasaan orang tua itu mulai berlaku sejak lahirnya anak atau sejak hari pengesahan dan berakhir pada waktu anak itu menjadi dewasa atau kawin atau pada waktu perkawinan orang tuanya dihapuskan.

Anak sumbang, yaitu anak yang dilahirkan dari mereka yang mempunyai hubungan darah terlalu dekat.
Anak Zinah dan Anak Sumbang tidak boleh diakui dan disahkan sehingga tidak dapat mewarisi dari orang yang membenihkannya, melainkan hanya berhak atas tunjangan nafkah pasal 867 KUH Perdata.
Arti sempit, anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah sebagai akibat hubungan antara seorang pria dan wanita yang masih lajang (tidak terikat dalam perkawinan) anak ini bisa diakui dan disahkan.
3.      Perwalian (
Perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur, yang tidak di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatur oleh Undang – Undang.
Anak yang di bawah perwalian adalah.
a.      Anak sah yang kedua orang tuanya telah dicabut kekuasannya sebagai orang tua.
b.      Anak sah yang orang tuanya telah bercerai.
c.       Anak yang lahir di luar perkawinan (naturlyk kind).

Pengertian dan sistematika hukum keluarga


A.      Pengertian dan fungsi keluarga

1.      Yang dimaksud dengan keluarga adalah sekelompok manusia yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dan terjadi melalui perkawinan. Keluarga seperti ini adalah berkeluarga yang bersifat universal. Pada hakekatnya suatu keluarga itu terjadi dari bapak ibu dan anak – anak mereka. Pada hakekatnya suatu keluarga terdiri dari seorang lelaki sebagai suami dan seorang perempuan sebagai istri beserta anak – anak, mereka yang tinggal dalam suatu rumah. Keluarga semacam ini disebut keluarga inti atau keluarga batik (nuklear family/somah). Keluarga seperti ini bersifat universal, karena ciri – cirinya dapat ditemukan dalam masyarakat apa saja.

2.      Pada dasarnya fungsi dapat membentuk suatu keluarga adalah sebagai berikut.
a.      Untuk melanjutkan keturunan sebagai kelanjutan identitas keluarga.
b.      Sebagai wadah dalam memelihara, mendidik dan mengasuh anak baik secara fisik atau psikis.
c.       Sebagai pengatur ekonomi, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pangan, sandang,  papan dan beberapa materi lainnya.
d.      Sebagai wadah penduduk informal, baik keilmuan maupun agama.
e.      Tempat terselenggaranya transisi kebudayaan dan kekerabatan dari genarasi ke generasi.
f.        Sebagai wadah untuk meletakan dasar – dasar sosialisasi dikontrol sosial.

B.      Pengertian Hukum Keluarga / familierecht

                        Sebenarnya, hukum keluarga ini adalah kelanjutan dari hukum pekawinan setelah manusia menikah, maka akan terbentuk suatu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak. Hubungan kekeluargaan ini menimbulkan akibat – akibat hukum yang diatur dalam undang – undang yang mengatur hubungan keluarga yang timbul dari hubungan perkawinan antara suami isrtri, hubungan anak dengan orang tuanya dan hubungan anak dengan walinya.

Adapun pengertian hukum keluarga menurut sarjana hukum adalah:
1.      Prof Sudirman Kartohadiprojo.SH Hukum keluarga adalah kesemuanya kaidah – kaidah hukum yang menentukan syarat – syarat dan caranya mengadakan hubungan abadi serta seluruh akibatnya.
2.      Prof Ali Afandi. SH  hukum keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan berupa perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, keadaan tidak hadir).

Catatan Sipil (Burgerlyk Stand=BS)

A.      Pengertian Catatan Sipil
          Yang dimaksud dengan catatan sipil ialah suatu badan yang diusahakan oleh negara yang bertugas untuk membukukan selengkap – lengkapnya tentang kepribadian manusia, sehingga dapat memberi kepastian terhadap segala kenyataan yang berguna bagi pencatatan jiwa bagi setiap orang.
Misalnya pencatatan mengenai :
-          Perkawinan
-          Kelahiran
-          Pengakuan Anak
-          Perceraian
-          Kematian dan sebagainya.
Kenyataan yang diusahakan badan tersebut dapatlah sebagai bahan pembuktian bagi setiap orang yang memerlukannnya.

B.      Tugas – tugas penting dari catatan sipil ialah mencatat tentang:
-          Kelahiran
-          Pendaftaran Perkawinan
-          Izin Kawin
-          Perceraian dan Perkawinan
-          Kematian
Adapun tugas – tugas lain yang harus diberikan adalah
1.      Memberi keterangan – keterangan tentang kematian dan kelahiran.
2.      Memberi keterangan kepada orang yang akan melakukan perkawinan pada kantor pencatatan sipil.
3.      Menjadi saksi dalam pembuatan suatu akta misalnya mengenai perkawinan.

C.      Berlakunya Pencatatan Sipil setalah Kemerdekaan hingga saat ini di Indonesia.
          Pada tahun 1966 telah dikeluarkan aturan berupa Instruksi Presidium Kabinet no. 31/U/In/12/1996 menginstruksikan kepada menteri kehakiman serta kantor pencatatan sipil seluruh Indonesia untuk tidak menggunakan penggolongan penduduk indonesia berdasarkan pasal 131 dan 163 IS pada kantor catatan sipil di seluruh indonesia serta selanjutnya kantor catatan sipil di Indonesia untuk seluruh penduduk indonesia dan hanya ditentukan antara lain; Warga negara Indonesia dan orang Asing pada tahunb 1983. Dalam keputusan Presiden no 12 tahun 1983 diatur tentang penataan dan peningkatan pemberian penyelenggaraan catatan sipil sebagai berikut:
1.      Kewenangan
Menteri dalam negeri secara fungsional mempunyai kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan catatan sipil sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
2.      Organisasi
Pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat penyelenggara pencatatan sipil ditetapkan oleh menteri dalam negeri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab dibidang penerbitan dan penyempurnaan aparatur negara.
3.      Penyelenggaraan Catatan Sipil
Gubernur kepala daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan catatan sipil.
Penyelenggaraan Catatan Sipil dilakukan oleh bupati/wakilnya kepala daerah tingkat II selaku kepala wilayahnya.
4.      Keuangan
Menteri dalam negeri menetapkan besarnya biaya catatan sipil setelah memperhatikan menteri keuangan, biaya catatan sipil disetorkan ke kas negara berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Segala biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan catatan sipil dibebankan kepada Anggaran Departeman Dalam Negeri.

Hak - Hak Kewarganegaraan

              Hak Perlindungan dan Keselamatan Setiap Warga Negara
A.      Hak Hidup
               Setiap orang yang lahir sampai meninggal dunia adalah sebagai warga negara, yang mempunyai hak hidup yang azasi.Hak azasi ini diatur oleh hukuman setiap negara maupun internasioanal mengakuinya.Sebagai warga negara hak hidup ini dijamin oleh pemerintah dimanapun  berada.
               Kewajiban pemerintah melindungi warga negaranya memelihara dan melindungi kelanjutan kehidupannya. Oleh sebab itu setiap orang dijamin dalam menjalankan aktifitas kehidupannya untuk berusaha, bekerja mencari nafkah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidupnya baik secara diri pribadinya, keluarga dan masyarakat pada umumnya. Kemajuan suatu negara dapat diukur pada tingkat kesejahteraan warga negaranya.

B.      Hak Perlindungan Keselamatan dan Keamanan
               Hak perlindungan  dan keselamatan ini merupakan kewajiban bagi setiap negara untuk memberikan perlindungan dan keselamatan warga negaranya dimanapun berada. Apabila ada warga negara yang melanggar atau dihukum di negara lain, maka pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum terhadapnya.
               Demikian pula warga negara yang bekeja pada negara lain (TKI) yang mengalami masalah pada pekerjaan dan keselamatannya, maka pemerintah wajib memberikan perlindungan. Banyak kasus yang dialami warga negara kita yang bekerja (TKI) di negara lain, berupa penganiayaan, pembunuhan, PHK, diterlantarkan dan lain – lain. Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan dan keselamatannya. Begitu pula warga negara mendapat musibah berupa kecelakaan dan bencana alam dimanapun warga negara itu berada, pemerintah wajib memberikan bantuan dan perlindungan keselamatannya termasuk ketentraman dan keaamanan hidupnya dimanapun warga tersebut berada.

C.      Hak Mendapatkan Pendidikan dan Kesehatan
               Hak mendapatkan pendidikan dan kesehatan dijamin oleh UUD 1945 bahwa setiap orang berhak pendidikan dan kesehatan. Pendidikan merupakan bagian yang terpenting dalam suatu negara untuk mencerdaskan warga negaranya, karena apabila warga negara tingkat pendidikan maju, maka negara tersebut akan makmur dan jaya, karena orang – orang pintar akan memberikan konstribusi pemberian cemerlang dalam menjalankan pemerintahan, sehingga masyarakat akan lebih makmur dan sejahtera.
               Demikian pula kesehatan juga berperanan dalam kehidupan masyarakat, karena masalah kesehatan ini hal yang mendasar dalam kehidupan.Kedua hal ini, menjadi perhatian yang sangat serius oleh pemerintah, sehingga anggaran untuk biaya pendidikan dan kesehatan ditingkatkan. Bahkan telah ditetapkan 20 % dari anggaran APBN setiap tahun. Juga untuk operasionalnya kedua hal ini telah diprogramkan pemerintah yakni, Pendidikan gratis pada tingkat tertentu dan pelayanan kesehatan gratis.

9 Desember 2010

Pengertian Orang dan Badan Hukum Sebagai Subyek Hukum

Hukum tentang orang (Hukum Perorangan = personen recht atau hukum pribadi). Perbedaaan atau person berarti pembawa segala hak yaitu segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban dan disebut subyek hukum yang terdiri dari:
-          Manusia ( naturlyke persoon )
-          Badan Hukum ( rechts persoon )
            Berlakunya seorang sebagai pembawa hak (subyek hukum) saat dilakukan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia dan bahkan untuk kepentingan hukum dapat dihitung surut sejak masih dalam kandungan. Ini berarti terdapat sebuah perlindungan dari undang – undang untuk hak anak dalam pewarisan sejak dalam kandungan.
Hukum perdata mengatur tentang seluruh segi kehidupan manusia sekalipun ia belum lahir dan masih dalam kandungan ibunya sampai meninggal dunia, hal ini di atur dalam Undang – undang Hukum Perdata atau KUHPerdata pasal 2 ayat 1 “anak yang ada dalam kandungan perempuan dianggap sebagai telah di lahirkan apa bila kepentingan si anak menghendakinya”. Namun dalam pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa jika anak dilahirkan meninggal maka gugur pula haknya dan di anggap tidak pernah ada.
Sebagai negara hukum, NKRI mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap Undang – Undang artinya : setiap orang diakui sebagai subyek hukum oleh Undang – Undang, UUD 1945 pasal 27 menetapkan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum di pemerintahan itu tidak ada pengeculian. Jadi setiap orang punya hak – hak dan kewajiban yang sama dalam hukum dan pemerintahan, namun tidak semua orang diperbolehkan betindak sendiri dalam melaksanakan hak – haknya itu. Ada golongan orang oleh Undang – Undang dinyatakan “tidak cakap atau kurang cakap melakukan sendiri perbuatan – perbuatan hukum, antara lain orang – orang yang belum dewasa/masih kurang umur (21) dan orang – orang yang telah ditaruh di bawah pengawasan selalu harus diwakili orang tua/walinya.
v  Usia 21 tahun masih dibawah umur kecuali kawin
v  Perempuan yang sudah kawin tidak diperbolehkan bertindak sendiri dalam hukum, tetapi harus dibantu oleh suaminya.
Syarat – syarat berdirinya suatu badan hukum  :
            Pada dasarnya suatu badan hukum atau perkumpulan dapat disebut sebagai suatu badan hukum jika telah memenuhi syarat:
a.      Adanya harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan orang perorangan yang bertindak.
b.      Adanya suatu tujuan tertentu.
c.       Adanya suatu kepentingan sendiri dari sekelompok orang.
d.      Adanya suatu organisasi yang teratur.
Badan hukum yang memenuhi syarat-syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan seperti:
a.      Berdirinya suatu badan hukum berbentuk perseroan tarbatas diatur oleh Undang-Undang no 1 tahun 1995
b.      Berdirinya suatu badan hukum berbentuk kopersi diatur oleh Undang – Undang No 25 tahun 1992
c.       Berdirinya suatu badan hukum bank diatur dalam Undang – Undang No10 tahun 1998.
d.      Berdirinya suatu badan hukum berbentuk yayasan diatur dalam Undang – Undang No 28 tahun 2004.


A.      Badan Hukum
            Badan –badan atau perkumpulan dinamakan badan hukum (richtspersoon) yang berarti orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum memiliki hak – hak dan melakukan perbuatan hukum, dan dapat memiliki harta kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hukum.
1.      Badan hukum itu misalnya Negara, Provinsi, Kabupaten, Perseroan terbatas, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Gereja dan lain – lain.
2.       Semua perkumpulan dapat dimintakan pengesehan sebagai badan hukum dengan cara:
a.      Didirikan dengan akte notaris
b.      Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat
c.       Dimintakan pengesahan anggaran dasarnya kepada menteri hukum dan hak asasi manusia.
d.      Diumumkan dalam berita negara.
3.      Pembagian Badan Hukum
     Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk.
a.      Badan Hukum Public atau Public Rechtsperson
Contoh : Negara
b.      Badan Hukum Privat (sipil)  atau privat rechtsperson
B.      Tempat tinggal Domisili
            Domisili adalah tempat dimana seseorang dianggap selalu hadir dalam melakukan hak – haknya dan memenuhi kewajibannya meskipun ia bertempat tinggal di tempat lain.
1.       Pentingnya domisili.
a.      Untuk mengetahui dimana seseorang harus memilih.
b.      Untuk mengetahui dimana seseorang harus melakukan gugatan perceraian.
c.       Untuk mengetahui pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili suatu perkara perdata seseorang.
d.      Untuk mengetahui  di mana harus mengikuti pemilu.
e.      Untuk mengetahui tempat pembayaran suatu barang
2.      Macam-macam domisili :
a.         Domisili terikat/wajib ialah tempat kediaman yang tidak tergantung pada keadaan orang yang bersangkutan itu sendiri,akan tetapi tergantung pada keadaan orang lain yang dalam arti hukum ada hubungannya dengan orang yang pertama itu.
Contoh: isteri yang mempunyai domisili di tempat tinggal suami.
b.         Domisili bebas atau domisili sukarela atau domisili berdiri sendiri ialah tempat di mana seseorang dengan bebas dengan menurut pendapatnya sendiri dengan menciptakan keadaan – keadaan di tempat tertentu atau rumah tertentu.
-          Domisili yang sesungguhnya, yaitu tempat yang bertalian dengan hal melakukan wewenang perdata pada umumnya (tempat kediaman seorang sehari – hari).
-          Domisili pilihan, yaitu tempat yang menunjuk sebagai tempat kediaman oleh suatu            atau lebih dalam hubungannya melakukan perbuatan tertentu, misalnya perjajian jual beli sebagai tempat pembayaran di kantor notaris tertentu.

sejarah perkembangan Hukum Perdata Indonesia (BW)

A.      Asal mula hukum perdata.
Hukum Perdata berasal dari Hukum Perdata Prancis,  sebelum dikodifikasikan pada tanggal 21 maret 1804 dengan nama code civil des francis, sebelum di akuinya hukum perdata Prancis tersebut tidak ada kesatuan hukumnya, sehingga terbagi atas 2 bagian walayah hukum Prancis, yaitu :
1.      Wilayah Utara dan Tengah, wilayah ini merupakan daerah hukum lokal yang berlaku hukum kebebasan Prancis kuno yang berasal dari germania.
2.      Wilayah selatan, wilayah ini merupakan daerah hukum Romawi, dan hukum yang diakui disana yaitu Hukum Syenes yang dikumpulkan secara sistematis dalam suatu kitab Undang – Undang Thn 1800 yang disebut carpus juris civiles oleh kaisar Justinianus pada tanggal 12 – 8 – 1800 dan oleh pemerintah Napoleon dibentuklah panitia pengkodifikasian Undang – Undang ini. Pada tanggal 21 maret 1804 barulah diundang – undangkan dengan nama Code Civil Des Francis. Tahun 1807 diadakan kodifikasi Hukum Dagang dan Hukum Perdata.
       Pada tahun 1813 pendudukan Perancis di Belanda berakhir dan belanda merdeka. Tahun 1814 Belanda mengadakan kodifikasi yang diketuai oleh. Mr.J.M Kempur yang bersumber dari Code Napoleon dan hukum Belanda kuno.
     Pada tahun 1838 kodifikasi ini disahkan dengan nama: BW= Burgerlyk Wetboek dan WVK = Wetboek Van Koophaudel (Kitab Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang Hukum Dagang).
Pada awal kemerdekaan negeri Belanda 1814 Sistem Pemerintahannya menganut Sistem Disentralisasi yang terdiri atas Propinsi – propinsi yang berdaulat dan mempunyai peraturan sendiri , sehingga belum ada peraturan yang berlaku secara umum sehingga kepastian hukum tidak terpenuhi.
Pada tahun itu pula dibentuk panitia yang di ketuai oleh Mr JM Kempur (Guru Besar Bidang Hukum) membuat sendiri yang memuat Hukuman Belanda Kuno, meliputi: Hukam Romawi, Hukam German, Hukum Kanonik Gereja, dan disetujui oleh Raja yang dikenal dengan Rancangan 1816. Berdasarkan SK Raja semua Undang – Undang Wetboek dinyatakan mulai berlaku tanggal 1 Oktober 1838.
Pada tahun 1838 kodifikasi ini disahkan oleh Raja dengan nama BW = Burgerlyk Wetboek dan WVK = Wetboek Van Koophandel (Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang – Undang Hukum Dagang).
3.      Kodifikasi Hukum Perdata di Indonesia
       Pada waktu Belanda menguasai Indonesia pemerintahan Hindai Belanda memperlakukan Hukum Perdata sama yang berlaku di Negeri Belanda yaitu: BW = Burgerlyk Wetboek dan WVK = Wetboek Van Koophandel (KUHD).Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Sipil disingkat KUH.PERDATA/KUHS.
      
       KUHPerdata /KUHS BERLAKU di Indonesia pada 1Mei 1848 sampai saat ini KUHPerdata ini masih belaku menurut Pasal 11 Aturan Peralihan UUD 1945, segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD 1945. Namun saat ini KUHPerdata (BW) sudah tidak berlaku penuh sesuai dengan bab – bab dan pasal – pasal pasa saat permulaan KUHPerdata berlaku. Sudah banyak bab – bab dan pasal dan bidang – bidang hukum tertentu tidak berlaku karena telah dicabut oleh Per Undang – Undangan RI. Hal ini terjadi karena beberapa pasal KUHPerdata tersebut saat ini tidak sesuai lagi dengan keadaan masyarakat.
      
       Berdasarkan surat edaran Mahkama Agung RI edaran /sema no.3 tahun 1963 terperinci menyatakan tidak berlaku pasal – pasal tertentu dari KUHPerdata.
      
       Berlakunya KUHPerdata di Indonesia ini berdasarkan azas konkordansi / azas keselarasan, yakni azas persamaan berlakunya hukum yang dasar hukumnya diatur dalam pasal 131 (2) IS (Indesehe Staats Regeling) berbunyi , “Untuk golongan bangsa Belanda itu harus dianut (dicontoh) Undang – Undang di negeri Belanda. 

keadaan dan kedudukan Hukum Perdata di Indonesia

1.      Aneka Pembagian Penduduk Indonesia

Pada masa pemerintahan Hindia Belanda dahulu penduduk Indonesia dibagi dalam 3 golongan dan masing – masing golongan tersebut mempunyai hukum Perdata masing – masing berdasarkan pasal 163 ayat (1) IS (Indesehe staatsnegeling) sebagai berikut.
a.      Golongan Eropa menurut pasal 163 (2) yang termasuk didalamnya.
-          Semua Warga Negara Indonesia
-          Bukan warga negara Belanda tetapi orang yang berasal dari Eropa
-          Semua warga negara Jepang
-          Orang – orang yang berasal dari negara lain yang hukum kekeluargaannya sama dengan hukum kekeluargaan Belanda.
b.      Golongan Pribumi
Pasal  163 ayat (3) IS yang termasuk dalam golongan Pribumi adalah:
-          Orang – Orang Indonesia asli yang tidak pindah ke golongan lain.
-          Mereka yang semula termasuk golongan lain, lalu membawurkan dirinya ke dalam golongan Indonesia asli.
c.       Golongan Timur  Asing
Menurut pasal 163 ayat (4) IS yang termasuk  dalam golongan Timur Asing adalah mereka yang tidak termasuk dalam golongan Eropa atau Indonesia asli, yaitu:
-          Golongan Timur Asing Tionghoa (Cina).
-          Golongan Timur Asing bukan Tionghoa.
Penggolongan ini sebenarnya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang. Dengan dikeluarkannya Instruksi Presidium Kabinet no.31/U/12/1966 telah diinstrusikan kepada menteri kehakiman serta kantor pencatatan sipil untuk tidak menggunakan penggolongan penduduk indonesia berdasarkan pasal 163 IS tersebut.
2.      Keaneka Ragaman Hukum Perdata di Indonesia
Hukum Perdata di Indonesia sampai sekarang masih beraneka ragam. Pada masa dulu, masing – masing Golongan Penduduk Indonesia mempunyai hukum Perdata sendiri – seperti:
a.      Golongan Bangsa Indonesia asli (bumi putra) Berlaku Hukum Adat dari beberapa Undang – undang yang secara khsus di buat oleh pemerintah Hindia beanda, antara lain :
·         Ordonansi perkawinan bangsa indonesia kristen ( stb.1933 No. 74 )
·         Ordonansi tentang maskapai audit indonesia ( stb.1939 No 569 jo. 717)
·         Ordonansi tentang perkumpulang bangsa indonesia (stb. 1929 No 57 jo. 717)
b.      Golongan eropa, berlaku Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kitab Undang  - Undang Hukum Dagang (KUHD) yang di selaraskan dengan Burgerlyk wetboek dan wetboek van koophandel yang berlaku di belanda
c.       Golongan timur Asing Thionghoa (china), berlaku KUHPer dan KUHD dengan beberapa pengecualian yaitu mengenai pencacatan sipil, cara – cara perkawinan dan pengangkatan anak (adopsi)
d.      Golongan Timur asing (bukan china), terdiri dari Arab, India, Pakistan, mesir dan lain – lain. Berlaku sebagian dari KUHPer dan KUHD yaitu hanya mengenai harta kekayaan sedangkan hukum waris (tanpa wasiat), hukum kepribadian dan hukum keluarga berlaku hukum negara mereka sendiri.

       Dari uraian di atas, jelaslah bahwa Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia masih beraneka ragam (pluralistik), walaupun pada bidang tertentu tidak dikodifikasi (seperti KUHPer dan KUHD) namun hal ini belum sepenuhnya diakui. Bahkan sampai saat ini Hukum Perdata masih banyak diatur dalam perundang – undangan yang belum disatukan dalam 1 kitab seperti KUHPidana,contohnya perkawinan (UU No 1 Thn 1974), Hukum Agraria (UU No 5 Thn 1960), hukum kewarisan dan lain – lain.