A. Pendawasan
1. Menurut Perdata
Sebagai orang tua mempunyai peran untuk memelihara, mendidik dan membesarkan semua anak – anaknya. Kekuasaan ini tetep berlaku jika mereka kehilangan hak untuk melakukan kekuasaan orang tua atau hak untuk menjadi wali pasal 298 KUH Perdata. Meskipun mereka itu tidak mempunyai hak kekuasaan orang tua karena telah terjadi perceraian, namun orang tua wajib memberi tunjangan bagi pemeliharaan dan penghidupan anak – anak mereka pasal 301 KUH Perdata.
2. Menurut Undang – Undang no 1 Tahun 1974 Pasal 41 UUP, Bapak yang bertanggung jawab terhadap atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak, bila mana bapak dalam kenyataanya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Pasal 45 UUP, kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak – anak mereka sebaik – baiknya. Kewajiban orang tua ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban memelihara dan mendidik anak disebut dengan hak alimentasi.
B. Pengampuan
Pengampuan adalah orang yang telah dewasa tetapi:
(1) Sakit ingatan
(2) Pemboros
(3) Lemah daya atau
(4) tidak sanggup mengurus kepentingan sendiri dengan semestinya, “disebabkan kelakuan buruk di luar batas” atau mengganggu keamanan, memerlakukan pengampuan, oleh sebab itu diperlukan adanya pengampuan (kurator). Orang yang di bawah pengampuan disebut kurandus dan akibatnya ia dinyatakan tidak cakap bertindak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar