Entri Populer

11 Desember 2010

Catatan Sipil (Burgerlyk Stand=BS)

A.      Pengertian Catatan Sipil
          Yang dimaksud dengan catatan sipil ialah suatu badan yang diusahakan oleh negara yang bertugas untuk membukukan selengkap – lengkapnya tentang kepribadian manusia, sehingga dapat memberi kepastian terhadap segala kenyataan yang berguna bagi pencatatan jiwa bagi setiap orang.
Misalnya pencatatan mengenai :
-          Perkawinan
-          Kelahiran
-          Pengakuan Anak
-          Perceraian
-          Kematian dan sebagainya.
Kenyataan yang diusahakan badan tersebut dapatlah sebagai bahan pembuktian bagi setiap orang yang memerlukannnya.

B.      Tugas – tugas penting dari catatan sipil ialah mencatat tentang:
-          Kelahiran
-          Pendaftaran Perkawinan
-          Izin Kawin
-          Perceraian dan Perkawinan
-          Kematian
Adapun tugas – tugas lain yang harus diberikan adalah
1.      Memberi keterangan – keterangan tentang kematian dan kelahiran.
2.      Memberi keterangan kepada orang yang akan melakukan perkawinan pada kantor pencatatan sipil.
3.      Menjadi saksi dalam pembuatan suatu akta misalnya mengenai perkawinan.

C.      Berlakunya Pencatatan Sipil setalah Kemerdekaan hingga saat ini di Indonesia.
          Pada tahun 1966 telah dikeluarkan aturan berupa Instruksi Presidium Kabinet no. 31/U/In/12/1996 menginstruksikan kepada menteri kehakiman serta kantor pencatatan sipil seluruh Indonesia untuk tidak menggunakan penggolongan penduduk indonesia berdasarkan pasal 131 dan 163 IS pada kantor catatan sipil di seluruh indonesia serta selanjutnya kantor catatan sipil di Indonesia untuk seluruh penduduk indonesia dan hanya ditentukan antara lain; Warga negara Indonesia dan orang Asing pada tahunb 1983. Dalam keputusan Presiden no 12 tahun 1983 diatur tentang penataan dan peningkatan pemberian penyelenggaraan catatan sipil sebagai berikut:
1.      Kewenangan
Menteri dalam negeri secara fungsional mempunyai kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan catatan sipil sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
2.      Organisasi
Pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat penyelenggara pencatatan sipil ditetapkan oleh menteri dalam negeri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab dibidang penerbitan dan penyempurnaan aparatur negara.
3.      Penyelenggaraan Catatan Sipil
Gubernur kepala daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan catatan sipil.
Penyelenggaraan Catatan Sipil dilakukan oleh bupati/wakilnya kepala daerah tingkat II selaku kepala wilayahnya.
4.      Keuangan
Menteri dalam negeri menetapkan besarnya biaya catatan sipil setelah memperhatikan menteri keuangan, biaya catatan sipil disetorkan ke kas negara berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Segala biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan catatan sipil dibebankan kepada Anggaran Departeman Dalam Negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar